Translate

Sabtu, 23 Maret 2013

harga bawang naik, pedagan tekor



beberapa hari yang lalu para pemilik warung nasi sempat dikejutkan dengan naiknya harga bawang putih. kenapa tidak? Dengan naiknya harga bawang putih yang biasanya dijual  Rp.30 ribu per kg sekarang naik menjadi Rp.70 ribu per kg. hal tersebut membuat para pemilik warung resah.
Tidak hanya bawang putih, harga bawang merah pun ikut naik sampai Rp.60 ribu per kg dari harga sebelumnya Rp.20 ribu per kg. “kenaikan harga bawang membuatku bingung menentukan harga menu makanan yang akan di jual karena tidak sesuai dengan laba yang didapat” ujar salah seorang pemilik warung nasi di Manisi, Bandung Bu Dewi, Selasa (12-03-13).
Denga naiknya harga bawang, akhirnya para pemilik warung nasi mengurangi penggunaan bawang merah dan bawang putih pada masakan yang disajikan di warungnya karena akan membuatnya tekor apabila penggunaan bawang tidak dikurangi.
Seperti yang telah diberitakan di media masa sebelumnya, kenaikan harga bawang terjadi karena sulitnya pasokan bawang merah dan bawang putik ke sejumlah daerah akibat dibatasinya produk impor dari luar oleh pemerintah.
Dengan naiknya harga bawang, para pemilik warung nasi berharap banyak kepada pemerintah supaya dapat mengambil solusi yang tepat supaya harga bawang normail kembali.

Selasa, 19 Februari 2013

Maraknya Kebudayaan Tawuran di Indonesia

                                            
                 Mendengar kata tawuran, mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita, bahkan tawuran bisa saja dijadikan salah satu budaya di negara kita ini negara kesatuan republik Indonesia. Segala bentuk permasalah yang tidak bisa diselesaikan dengan damai pasti diselesaikan dengan cara tawuran. Mungkin semua itu bisa saja karena pola pikir anak muda jaman sekarang belum berpikir kedepan hanya mengedepankan hawa nafsu saja yang mana tidak berpikir apa yang akan terjadi padanya kelak sebelum mereka melakukan tindakan tersebut yaitu tawuran.
                  Peserta dalam tawuran ini bukan saja dari kalangan siswa atau mahasiswa, dan juga masyarakat bahkan dari kalangan pejabat pun bisa jadi ikut serta dalam tawuran. Penyebab tawuran ini biasanya disebabkan oleh hal-hal sepele seperti masalah pribadi, rebutan cewe, kalah judi dan lain sebagainya. Budaya tawuran ini terjadi dikarenakan kurangnya bersosialisasi atau hubungan sosial dalam kehidupan sehingga hubunga sosial menjadi bermasalah dengan adanya tawuran.
                  Menurut Soerjono Soekanto masalah sosial adalah “ketidak selarasan antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok sosial”. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan pada hubungan sosial  seperti kegoyaha dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Masalah sosial bisa dikategorikan menjadi empat kategori, antara lain:
1.      Faktor Ekonomi: Kemiskinan, penganguran, dll.
2.      Faktor Budaya: Percerayan, kenakalan remaja, dll.
3.      Faktor Biologis: Penyakit menular, keracunan makanan, dll.
4.      Faktor Psikologis: Penyakit syaraf,aliran sesat, dll.
                    Dari definisi di atas kita dapat menyimpulkan bahwasanya tawuran ini timbul karena kurangnya hubungan sosial. Melihat empat faktor di atas yang menjdai sumber permasalahn sosial, menurut saya yang dapat menimbulkan terjadinya tawuran yaitu faktor ekonomi dan faktor budaya.              Tawuran yang berada di kalangan masyarakat  terjadi karena faktor ekonomi. Semakin meluasnya pengangguran semakin pula meluasnya budaya tawuran, kenapa demikian? Orang yang tidak mempunyai pekerjaan otomatis pikirannya tidak terorganisir tidak tentu arah bingung harus berbuat apa sehingga emosinya tidak terkendali dan mudah marah. Berbeda dengan orang yang mempunyai pekerjaan, pikirannya akan terpokus pada pekerjaannya.
                    Sedangkan tawuran di kalangan siswa atau mahasiswa terjadi karena faktor budaya seperti yang tertera diatas yaitu disebabkan percerayaian atau broken home, yang mana posisi seorang anak di rumah seperti tidak dianggap karena kurangnya perhatian dari orang tua yang mengakibatan kejiwaan anak terganggu sehingga anak tersebut merasa prustasi yang ujung-ujung nya mudah emosi yang akibatnya mudah tergoda untuk melakukan tawuran yang mana  hanya sekedar untuk melepaskan beban pikirannya. Selain itu kenakalan remaja atau pergaulan bebas juga dapat menimbulkan tawuran karena kita juga tahu sendiri bagaimana pergaulan anak remaja jaman sekarang yang mana lebih memilih jalan kekerasan untuk menyelesaikan sebuah masalah.
                    Selain dua faktor tesebut, biasanya tawuran terjadi karena adanya dendam antar individu entah itu masalah pemalakan, bahkan yang mana masing-masing individu tersebut melibatkan banyak orang, tapi lebih parahnya, tawuran antar pelajar ini bisa terjadi karena masalah yang benar-benar sepele bisa jadi tindakan bodoh yang dilakukan para siswa seperti perayaan kelulusa UN (ujian nasional) yang mana mereka melakukan pawai keliling kota sambil sorak menyorak sacara bersamaan mereka bertemu dengan rombongan siswa sekolah lain yang baru lulus, dan mereka saling ejek yang akhirnya menimbulkan tawuran. Bukan kah hal tersebut tindakan yang bodoh?
                    Kembali ke pembahsan awal yaitu tawuran, ternyata budaya tawuran ini belum dapat dipecahkan di negara kita ini, itu menurut saya. Soalnya tawuran ini bukan lah persoalan yang mudah diselesaikan, orang yang terlibat dalam sebuah tawuran tidak lah sampai puluhan orang bisa mencapai ratusan bahkan ribuan. Untuk mencegahnya juga harus melibatkan banyak pihak. Dengan adanya tawuran orang merasa tidak aman apabila bepergian.
                    Banyak sekali kerugian yang ditimbulkan dari tawuran seprti banyak pasilitas warga yang rusak, rasa tidak aman, bahkan sampai kehilangan nyawa. Apabila kita pikirkan, kenapa harus dengan jalan tawuran selagi ada jalan musyawarah, sebenarnya tawuran antar siswa atau mahasiswa ini bisa ditanggulangi dengan adanya penbelajaran nilai yang mana guru di kelas tidak hanya mengajar tapi juga harus mendidik. Sebagai contoh, apabila kita melihat film The Dangerous Mind kita bisa melihat bagaimana seorang guru yang membingbing siswanya yang super bandel dan tidak menghormatinya, yang akhirnya muridnya menghormatinya bahkan rasa toleransi antar sisiwa pun tumbuh pada diri mereka.
                    Apabila cara pembelajaran yang digunakan dalam film tersebut diterapkan di Indonesia, mungkin budaya tawuran akan terhambat kerena cara pembelajaran seperti itu menurut saya sangat efektif apabila diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia dewasa ini. Selain itu, peranan orang tua di rumah juga harus diperhatikan karena keluarga adalah faktor utama dalam membangun karakter atau pribadi seorang anak. Dan juga orang tua merupakan guru pertama bagi anaknya, karena pertumbuhan anak dari bayi sampai dewasa bagaimana didikan orang tua, seorang anak akan memjadi baik apabila dididik dbaik dari kacil begitu juga sebaliknya.
                    Jangan sampai peranan orang tua menjadi sosok yang menakutkan bagi anaknya kareana hal tersebut akan menyebabkan rasa takut bagi sang anak yang akhirnya sang anak lebih baik jauh dari orang tua dan terjerumus pada pergaulan bebas karena kurangnya perhatian dari orang tua yang ujung-ujung nya kembali pada budaya tawuran. Oleh karena itu peranan keluarga atau orang tua sangatleh penting bagi kepribadian seorang anak.
                    Bagaimana kalau orang yang terlibat dalam tawuran itu adalah masyarakat bukan lah para siswa? Mungkin menurut saya semua itu seperti yang telah saya kemukakan di atas karena faktor ekonomi, karena susahnya mendapatkan pekerjaan sehingga para pengangguran kebingungan tak tentu arah. Tapi alangkah lebih baiknya kalau pihak pemerintah membangunn sebuah lembaga atau lapangan pekerjaakerja supaya pengangguran di Indonesian ini menipis, sehingga orang-orang akan sibuk pada pekerjaannya dan budaya tawuran ditinggalkannya.
                    Mungkin dari tulisan diatas saya dapat menyimpulkan bahwasanya tawuran bisa terjadi karena adanya kesenggangan sosial yang mana bisa menimbulkan permasalahan sosial yang berdampak keorganisasian masyarakat terganggu dan menimbulkan perpecahan (tawuran).  Selain itu pendidikan juga bisa menjadi tolak ukur karakteristik para pelajar apabila pembelajaran nilai diterapkan dalam dunia pendidikan, dan juga peranan keluarga sangat berpengaru bagi kepribadian seorang anak karena yang namaya keluarga merupakan tempat bernaung anak-anak apabila mempunyai masalah.

Reference
godama64. 2008. Pengertian masalah sosial dan macam-macam masalah sosial dalam masyarakat. Kategori sosiologi. Disediakan di:
Film The Dangerous Mind.
Permana Dodi. 2010. Peranan orang tua bagi anak. Disediakan di: (http://dodypp.blogspot.com/2010/09/peran-dan-fungsi-orang-tua-dalam.html) dikutip tanggal 15-12-12 pukul 14:15PM.
Tawuran pelajar. 2009. Aspek-aspek yang menimbulkan tawuran. Disediakan di:

Rabu, 09 Mei 2012

TENTANG HAJI


A.      PENGERTIAN HAJI DAN HUKUMNYA
        Pengertian haji (AL-HAJJ) menurut bahasa adalah al-qashdu artinya menyengaja. Sedangkan menurut pengertian haji menurut istilah syara’ ialah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi Baitullah di Makkah dengan maksud beribadah secara ikhlas mengharapkan keridhaan Allah dengan syarat dan rkun tertentu. Menunaikan ibadah haji adalah melakukan rukun Islam yang kelima, oleh sebab itu hukumnya wajib bagi setiap orang Islam sekali dala, seumur hidup bagi yang mampu melaksanakannya.
        Adapun dalil yang mewajibkan haji dalam firman Allah Swt yang artinya :
Dan diantara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampumengadakan perjalanan kesan”. (Ali Imran:97)
        Ibadah haji wajib dikerjakan dengan segera bagi orang yang sudah memenuhi syarat. Jika seseorang telah memenuhi syarat-syaratnya dan tidak segera menunaikan ibadah haji, maka ia berdosa karena melalaikannya.
B.      SYARAT WAJIB DAN SYARAT SAH HAJI
1.       Syarat Wajib Haji
1.       Islam.
2.       Balig. Anak yang dewasa tidak wajib menunaikan ibadah haji.
3.       Berakal.
4.       Merdeka.
5.       Mampu.
Yang dimaksud mampu (istitha’ah) adalah meliputi 5 hal,yaitu:
1.       Memiliki ongkos untuk pergi ke Makkah dan kembali.
2.       Ada kendaraan, beik melik pribadi maupun pemerintah swasta. Syarat ini bagi orang yang tinggalnya jauh dari Makkah.
3.       Aman selama perjalanan, baik pergi maupun pulang.
4.       Sehat jasmani dan rohani.
5.       Memiliki pengetahuan tentang peraturan dan hukum haji.
2.       Syarat Sah Haji
1.       Islam.
2.       Baligh.
3.       Berakal.
4.       Merdeka.
C.      RUKUN DAN WAJIB HAJI
1.       Rukun Haji
                Yang dimaksud rukun haji ialah bagian-bagian dari pelaksanaan ibadah haji yang harus dilaksanakan selama melaksanakan ibadah haji. Dan apabila ada rukun yang  tertinggal, maka ibadah hajinya tidak sah dan wajib mengulangi lagi ibadah hajinya pada tahun yang akan datang.
                Adapun rukun haji terdiri dari lima bagian:
1.       Ihram, yaitu niat mengerjakan haji dengan memakai pakaian pakaian ihram dan meninggalkan semua yang dilarang atau diharamkan dalam ibadah haji.
2.       Wuqup di padang arafah, yaitu berhenti di padang arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah mulai waktu dzuhur sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.
3.       Thawaf Ifadhah, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali keliling dimulai dari hajar aswad sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4.       Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah
5.       Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6.       Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
2.       Wajib Haji
            Yang dimaksud dengan wajib haji ialah bagian-bagian di dalam ibadah haji yang harus dilaksanakan selama menunaikan ibadah haji, dan apabila ada yang tertinggal dapat diganti dengan membayar dam (denda), berupa menyambelih hewan, dan ibadah hajinya tetap sah setelah dibayar damnya.
            Adapun wajib haji terdiri dari 7 bagian yaitu:
1.      Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2.       Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
3.      Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4.      Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5.      Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6.      Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7.      Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.
D.    TINGKATAN HAJI
      Pelaksanaan haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan 3 cara yaitu:
1.      Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah ibadah haji secara tersendiri. Jika sudah sampai di Makkah, dia bisa melakukan thawaf qudum (thawaf kedatangan ke tanah suci) lalu melakukan sa'i untuk ibadah haji tanpa mencukur rambut atau memotong kuku. Dia juga tidak perlu ber-tahallul (terlepasnya seseorang dari halangan atau pantangan selama ihram) selama ihram karena posisinya tetap atau telah berihram hingga kemudian ber-tahallul setelah melempar jamrah al-aqabah di hari Idul Adha (10 Dzulhijjah). Jika dia mengakhirkan ibadah sa'i sampai waktu thawaf haji, maka tidak masalah.
2.      Haji Tamattu’
Haji Tamattu' adalah ibadah yang hanya berniat (berihram) untuk umroh saja di bulan-bulan ibadah haji. Bila sudah sampai di Makkah, dia bisa langsung melakukan thawaf dan sa'i untuk berumrah, mencukur rambut, dan memotong kuku. Ketika tiba hari Tarwiyyah (hari ke-8 bulan Dzulhijjah), dia mulai ihram dengan melakukan haji secara tersendiri dengan seluruh aktifitas ibadah hajinya.
3.      Haji Qiran
Haji Qiran adalah ibadah haji dimana seseorang berihram untuk ibadah haji dan umrah secara bersamaan, atau berihram untuk umrah terlebih dahulu kemudian masuk pada ihram ibadah haji. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum melakukan thawaf. Orang yang melaksanakan haji qiran sama dengan yang dilaksanakan pada haji Ifrad, hanya saja orang yang melaksanakan haji Qiran berkewajiban membayar dam (denda), sementara haji ifrad tidak ada kewajiban.
E.     LARANGAN DALAM IBADAH HAJI
      Dalam ibadah haji ada larangan-larangan dan apabila larangan itu dilanggar, maka terkena denda tertentu. Larangan-larangan itu ada yang khusus untuk laki-laki dan ada yang khusus perempun dan ada yang berlaku bagi keduanya.
1.      Larangan Khusus Bagi Laki-laki
a.       Memakai pakaian berjahit selama ihram.
b.      Memakai tutup kepala sewaktu dalam ihram.
c.       Memakai sepatu yang menutupi mata kaki  sewaktu dalam masa ihram.
2.      Larangan Khusus Bagi Perempuan
Memakai tutup muka dan sarung tangan  sewaktu ihram. Sebagaimana
dalam  sabda rasulallah SAW:
”Seorang wanita yang sedag berihram tidak boleh memakai tutup muka dan tidak boleh memaki kaos tangan”. (HR. Al-Bukhari).
3.      Larangan BAgi Keduanya
a.       Memotong dan mencabut kuku.
b.      Memotong/mencukur bulu maupun rambut.
c.       Memakai wangi-wangian pada badan, pakaian maupun rambut kecuali yang telah dipakai sebelum ihram.
d.      Memburu atau membunuh binatang ketika ihram.
e.       Mengadakan perkawinan.
f.       Bercumbu rayu dengan syahwat atau bersenggama.
g.      Memotong/menebang pohon atau mencabut segala ma.cam yang tumbuh ti tanah haram.
F.      MIQAT HAJI
      Miqat adalah tempat khusus yang telah ditentukan Rasulullah Saw. bagi orang-orang yang hendak melakanakan ibadah haji dan umrah. Miqat hanya berlaku bagi seseorang yang melaksanakan ibadah haji/umrah. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, " Tempat-tempat miqat adalah khusus untuk orang-orang yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah saja, bukan untuk semua orang. Bagi jama'ah Indonesia gelombang I, miqat ihramnya di Bi'r Ali atau Dzulhulaifah; terletak sekitar 20 km dari Makkah atau 450 km dari Madinah. Sedang bagi jama'ah haji atau umrah Indonesia gelombang II, miqat ihramnya bisa dilaksanakan di salah satu dari 3 miqat berikut:
1.      Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air
2.      Di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil (sebuah bukit berjarak sekitar 95 km sebelah timur Makkah; atau
3.      di Airport King Abdul Aziz Jeddah.                                                                  
G.    TATA URUTAN PELAKSANAAN IBADAH HAJI
1.      Ihram.
2.      Melaksanakan thawaf.
3.      Tanggal 8 Dzulhijjah rombongan jama’ah haji diberangkatkan menuju padang arafah.
4.      Wukup di padang arafah
            Yang paling utama bagi seorang jama'ah haji agar melakukan ihram pada tanggal 8 Dzulhijjah. Setelah itu keluar menuju Mina untuk menetap disana dan bermalam hingga malam ke-9 Dzulhijjah. Kemudian pagi harinya pergi ke padang Arafah.
            Sepatutnya seorang jama'ah yang wuquf di Arafah berada di garis bata-batas wuquf. Hal ini penting karena sebagian dari mereka sering wuquf berada di luar batas-batas wuquf karena berbagai alasan: tidak tahu, hanya ikut-ikutan dan sebagainya. Mereka yang tidak berwuquf di dalam batas-batas quwuf karena sengaja, pelaksanaan hajinya tidak sah. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw. "Ibadah haji itu harus wuquf di Arafah" (HR Al-Bukhari, Muslim, dll) Seluruh Padang Arafah bisa dijadikan sebagai tempat wuquf.
            Adapun batas waktu wuquf di Arafah dimulai ketika waktu zawal (tergelincirnya matahari atau sekitar waktu Zuhur) pada hari ke-9 Dzulhijjah hingga batas akhir wuquf ketika waktu fajar di hari Idul Adha (hari ke-10 Dzulhijjah). Jika seorang jama'ah belum wuquf hingga terbit fajar di hari ke-10 Dzulhijjah, maka ibadah hajinya sia-sia atau tidak sah.
5.      Mabit di Mujdalifah dan Mina
            Yang dimaksud dengan mabit adalah menginap atau bermalam beberapa hari atau berhenti sejenak untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam pelaksanaan melempar jamrah. Ibadah mabit termsuk salah satu wajib haji. Tempat bermalam (mabit) ada di dua tempat Muzdalifah dan Mina. Dengan bermalam di dua tempat ini, diharapkan pelaksanaan melempar jamrah di Mina menjadi lebih mudah karena jaraknya yang lebih dekat, hanya berkisar antara 100 M hingga 190 M di antara ketiga jamrah.
            Mabit tahap pertama dilaksanakan di Muzdalifah pada tanggal 10 Dzulhijjah (Idul Adha), yaitu lewat tengah malam setelah pelaksanaan wukuf dari padang Arafah. Mabit tahap pertama ini biasanya dilakukan sebentar saja, sebatas waktu untuk memungut kerikil sebanyak 7 buah.
            Mabit tahap kedua, dilaksanakan di Mina selama dua hari (tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah) bagi yang mengambil Nafar Awal, dan selama tiga hari (11,12, dan 13 Dzulhijjah) bagi yang mengambil Nafar Akhir atau Nafar Tsani. Yang dimaksud Nafar Awal adalah apabila jama'ah meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah, dan disebut nafar awal karena jama'ah lebih awal meninggalkan Mina kembali ke Makkah dan hanya melontar tiga hari. Adapun yang dimaksud dengan Nafar Akhir atau Nafar Tsani adalah apabila jama'ah melempar jamrah selama empat hari (tanggal 10, 11, 12. dan 13 Dzulhijjah) dan menginap di Mina selama tiga hari (11,12, dan 13 Dzulhijjah). Mabit di Mina dilakukan karena di tempat inilah tempat pelaksanaan pelemparan atau pelontaran jamrah.
6.      Kembali ke Makah.
7.      Mengerjakan Sa’i
8.      Tahallul.
9.      Thawaf wada.















           
.