Translate

Rabu, 09 Mei 2012

TENTANG HAJI


A.      PENGERTIAN HAJI DAN HUKUMNYA
        Pengertian haji (AL-HAJJ) menurut bahasa adalah al-qashdu artinya menyengaja. Sedangkan menurut pengertian haji menurut istilah syara’ ialah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi Baitullah di Makkah dengan maksud beribadah secara ikhlas mengharapkan keridhaan Allah dengan syarat dan rkun tertentu. Menunaikan ibadah haji adalah melakukan rukun Islam yang kelima, oleh sebab itu hukumnya wajib bagi setiap orang Islam sekali dala, seumur hidup bagi yang mampu melaksanakannya.
        Adapun dalil yang mewajibkan haji dalam firman Allah Swt yang artinya :
Dan diantara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampumengadakan perjalanan kesan”. (Ali Imran:97)
        Ibadah haji wajib dikerjakan dengan segera bagi orang yang sudah memenuhi syarat. Jika seseorang telah memenuhi syarat-syaratnya dan tidak segera menunaikan ibadah haji, maka ia berdosa karena melalaikannya.
B.      SYARAT WAJIB DAN SYARAT SAH HAJI
1.       Syarat Wajib Haji
1.       Islam.
2.       Balig. Anak yang dewasa tidak wajib menunaikan ibadah haji.
3.       Berakal.
4.       Merdeka.
5.       Mampu.
Yang dimaksud mampu (istitha’ah) adalah meliputi 5 hal,yaitu:
1.       Memiliki ongkos untuk pergi ke Makkah dan kembali.
2.       Ada kendaraan, beik melik pribadi maupun pemerintah swasta. Syarat ini bagi orang yang tinggalnya jauh dari Makkah.
3.       Aman selama perjalanan, baik pergi maupun pulang.
4.       Sehat jasmani dan rohani.
5.       Memiliki pengetahuan tentang peraturan dan hukum haji.
2.       Syarat Sah Haji
1.       Islam.
2.       Baligh.
3.       Berakal.
4.       Merdeka.
C.      RUKUN DAN WAJIB HAJI
1.       Rukun Haji
                Yang dimaksud rukun haji ialah bagian-bagian dari pelaksanaan ibadah haji yang harus dilaksanakan selama melaksanakan ibadah haji. Dan apabila ada rukun yang  tertinggal, maka ibadah hajinya tidak sah dan wajib mengulangi lagi ibadah hajinya pada tahun yang akan datang.
                Adapun rukun haji terdiri dari lima bagian:
1.       Ihram, yaitu niat mengerjakan haji dengan memakai pakaian pakaian ihram dan meninggalkan semua yang dilarang atau diharamkan dalam ibadah haji.
2.       Wuqup di padang arafah, yaitu berhenti di padang arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah mulai waktu dzuhur sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.
3.       Thawaf Ifadhah, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali keliling dimulai dari hajar aswad sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4.       Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah
5.       Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6.       Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
2.       Wajib Haji
            Yang dimaksud dengan wajib haji ialah bagian-bagian di dalam ibadah haji yang harus dilaksanakan selama menunaikan ibadah haji, dan apabila ada yang tertinggal dapat diganti dengan membayar dam (denda), berupa menyambelih hewan, dan ibadah hajinya tetap sah setelah dibayar damnya.
            Adapun wajib haji terdiri dari 7 bagian yaitu:
1.      Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2.       Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
3.      Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4.      Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5.      Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6.      Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7.      Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.
D.    TINGKATAN HAJI
      Pelaksanaan haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan 3 cara yaitu:
1.      Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah ibadah haji secara tersendiri. Jika sudah sampai di Makkah, dia bisa melakukan thawaf qudum (thawaf kedatangan ke tanah suci) lalu melakukan sa'i untuk ibadah haji tanpa mencukur rambut atau memotong kuku. Dia juga tidak perlu ber-tahallul (terlepasnya seseorang dari halangan atau pantangan selama ihram) selama ihram karena posisinya tetap atau telah berihram hingga kemudian ber-tahallul setelah melempar jamrah al-aqabah di hari Idul Adha (10 Dzulhijjah). Jika dia mengakhirkan ibadah sa'i sampai waktu thawaf haji, maka tidak masalah.
2.      Haji Tamattu’
Haji Tamattu' adalah ibadah yang hanya berniat (berihram) untuk umroh saja di bulan-bulan ibadah haji. Bila sudah sampai di Makkah, dia bisa langsung melakukan thawaf dan sa'i untuk berumrah, mencukur rambut, dan memotong kuku. Ketika tiba hari Tarwiyyah (hari ke-8 bulan Dzulhijjah), dia mulai ihram dengan melakukan haji secara tersendiri dengan seluruh aktifitas ibadah hajinya.
3.      Haji Qiran
Haji Qiran adalah ibadah haji dimana seseorang berihram untuk ibadah haji dan umrah secara bersamaan, atau berihram untuk umrah terlebih dahulu kemudian masuk pada ihram ibadah haji. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum melakukan thawaf. Orang yang melaksanakan haji qiran sama dengan yang dilaksanakan pada haji Ifrad, hanya saja orang yang melaksanakan haji Qiran berkewajiban membayar dam (denda), sementara haji ifrad tidak ada kewajiban.
E.     LARANGAN DALAM IBADAH HAJI
      Dalam ibadah haji ada larangan-larangan dan apabila larangan itu dilanggar, maka terkena denda tertentu. Larangan-larangan itu ada yang khusus untuk laki-laki dan ada yang khusus perempun dan ada yang berlaku bagi keduanya.
1.      Larangan Khusus Bagi Laki-laki
a.       Memakai pakaian berjahit selama ihram.
b.      Memakai tutup kepala sewaktu dalam ihram.
c.       Memakai sepatu yang menutupi mata kaki  sewaktu dalam masa ihram.
2.      Larangan Khusus Bagi Perempuan
Memakai tutup muka dan sarung tangan  sewaktu ihram. Sebagaimana
dalam  sabda rasulallah SAW:
”Seorang wanita yang sedag berihram tidak boleh memakai tutup muka dan tidak boleh memaki kaos tangan”. (HR. Al-Bukhari).
3.      Larangan BAgi Keduanya
a.       Memotong dan mencabut kuku.
b.      Memotong/mencukur bulu maupun rambut.
c.       Memakai wangi-wangian pada badan, pakaian maupun rambut kecuali yang telah dipakai sebelum ihram.
d.      Memburu atau membunuh binatang ketika ihram.
e.       Mengadakan perkawinan.
f.       Bercumbu rayu dengan syahwat atau bersenggama.
g.      Memotong/menebang pohon atau mencabut segala ma.cam yang tumbuh ti tanah haram.
F.      MIQAT HAJI
      Miqat adalah tempat khusus yang telah ditentukan Rasulullah Saw. bagi orang-orang yang hendak melakanakan ibadah haji dan umrah. Miqat hanya berlaku bagi seseorang yang melaksanakan ibadah haji/umrah. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, " Tempat-tempat miqat adalah khusus untuk orang-orang yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah saja, bukan untuk semua orang. Bagi jama'ah Indonesia gelombang I, miqat ihramnya di Bi'r Ali atau Dzulhulaifah; terletak sekitar 20 km dari Makkah atau 450 km dari Madinah. Sedang bagi jama'ah haji atau umrah Indonesia gelombang II, miqat ihramnya bisa dilaksanakan di salah satu dari 3 miqat berikut:
1.      Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air
2.      Di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil (sebuah bukit berjarak sekitar 95 km sebelah timur Makkah; atau
3.      di Airport King Abdul Aziz Jeddah.                                                                  
G.    TATA URUTAN PELAKSANAAN IBADAH HAJI
1.      Ihram.
2.      Melaksanakan thawaf.
3.      Tanggal 8 Dzulhijjah rombongan jama’ah haji diberangkatkan menuju padang arafah.
4.      Wukup di padang arafah
            Yang paling utama bagi seorang jama'ah haji agar melakukan ihram pada tanggal 8 Dzulhijjah. Setelah itu keluar menuju Mina untuk menetap disana dan bermalam hingga malam ke-9 Dzulhijjah. Kemudian pagi harinya pergi ke padang Arafah.
            Sepatutnya seorang jama'ah yang wuquf di Arafah berada di garis bata-batas wuquf. Hal ini penting karena sebagian dari mereka sering wuquf berada di luar batas-batas wuquf karena berbagai alasan: tidak tahu, hanya ikut-ikutan dan sebagainya. Mereka yang tidak berwuquf di dalam batas-batas quwuf karena sengaja, pelaksanaan hajinya tidak sah. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw. "Ibadah haji itu harus wuquf di Arafah" (HR Al-Bukhari, Muslim, dll) Seluruh Padang Arafah bisa dijadikan sebagai tempat wuquf.
            Adapun batas waktu wuquf di Arafah dimulai ketika waktu zawal (tergelincirnya matahari atau sekitar waktu Zuhur) pada hari ke-9 Dzulhijjah hingga batas akhir wuquf ketika waktu fajar di hari Idul Adha (hari ke-10 Dzulhijjah). Jika seorang jama'ah belum wuquf hingga terbit fajar di hari ke-10 Dzulhijjah, maka ibadah hajinya sia-sia atau tidak sah.
5.      Mabit di Mujdalifah dan Mina
            Yang dimaksud dengan mabit adalah menginap atau bermalam beberapa hari atau berhenti sejenak untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam pelaksanaan melempar jamrah. Ibadah mabit termsuk salah satu wajib haji. Tempat bermalam (mabit) ada di dua tempat Muzdalifah dan Mina. Dengan bermalam di dua tempat ini, diharapkan pelaksanaan melempar jamrah di Mina menjadi lebih mudah karena jaraknya yang lebih dekat, hanya berkisar antara 100 M hingga 190 M di antara ketiga jamrah.
            Mabit tahap pertama dilaksanakan di Muzdalifah pada tanggal 10 Dzulhijjah (Idul Adha), yaitu lewat tengah malam setelah pelaksanaan wukuf dari padang Arafah. Mabit tahap pertama ini biasanya dilakukan sebentar saja, sebatas waktu untuk memungut kerikil sebanyak 7 buah.
            Mabit tahap kedua, dilaksanakan di Mina selama dua hari (tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah) bagi yang mengambil Nafar Awal, dan selama tiga hari (11,12, dan 13 Dzulhijjah) bagi yang mengambil Nafar Akhir atau Nafar Tsani. Yang dimaksud Nafar Awal adalah apabila jama'ah meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah, dan disebut nafar awal karena jama'ah lebih awal meninggalkan Mina kembali ke Makkah dan hanya melontar tiga hari. Adapun yang dimaksud dengan Nafar Akhir atau Nafar Tsani adalah apabila jama'ah melempar jamrah selama empat hari (tanggal 10, 11, 12. dan 13 Dzulhijjah) dan menginap di Mina selama tiga hari (11,12, dan 13 Dzulhijjah). Mabit di Mina dilakukan karena di tempat inilah tempat pelaksanaan pelemparan atau pelontaran jamrah.
6.      Kembali ke Makah.
7.      Mengerjakan Sa’i
8.      Tahallul.
9.      Thawaf wada.















           
.